Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?

Jakarta – Alfiansyah Komeng resmi ditunjuk menjadi anggota Komite II DPD RI periode 2024-2029. Namun, ia mengaku bingung lantaran ditugaskan pada komite tersebut. Pasalnya, ia menginginkan berubah jadi bagian pada Komite III DPD. Bahkan, ia sempat menyampaikan interupsi ke pimpinan sekaligus Ketua DPD 2024-2029, Sultan Najamudin, pada rapat paripurna penetapan penugasan DPD periode 2024-2029.
“Ini dapil saya di dalam Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024, seperti diambil kanal YouTube DPD RI.
Komeng menegaskan keinginannya membidangi seni budaya di Komite III DPD. Sebab, ia tidaklah memahami bidang-bidang pada Komite II DPD.
“Saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang digunakan saya tiada memahami, tadi tentang pertanian,” kata dia.
Komeng juga bertanya terhadap Pimpinan Rapat perihal metode untuk mempelajari lingkup pada Komite II. Sultan pun menanggapi Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite sudah ada diserahkan untuk senator setiap dapil sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng pada Komite II DPD pun telah diketok palu yang digunakan berarti sah dan juga bukan dapat diganggu gugat. Komeng tidak ada dapat bermetamorfosis menjadi anggota Komite III DPD 2024-2029.
Sebelumnya, pada pelantikan anggota DPD RI periode 2024-2029, Komeng menyatakan keseriusannya memperjuangkan bidang kesenian, teristimewa komedi. Komeng menyatakan dirinya akan memperjuangkan terwujudnya hari komedi nasional. Ia sangat ingin terlibat di Komite III DPD untuk memperjuangkan misi tersebut.
“Saya ingin di Komite III yang digunakan membidangi seni budaya. Mau minta hari komedi. Hari musik ada, hari film ada, nah, hari komedi belum ada nih,” ujar Komeng, pada 1 Oktober 2024.
Saat ditanyakan lebih besar lanjut, apakah dirinya percaya diri mewujudkan hal tersebut, Komeng menjawabnya dengan berkelakar. “Enggak, saya percaya duduk,” ujarnya.
Tugas Komite III DPD
Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Pasal 83 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Komite III DPD mempunyai lingkup tugas meliputi:
- Pelaksanaan fungsi legislasi lalu fungsi pengawasan terkait sekolah kemudian agama.
- Penyampaian materi masukan di rangka penyusunan pertimbangan berhadapan dengan rancangan undang-undang tentang APBN sebagai penyelenggaraan fungsi anggaran.
Selain itu, pada Pasal 84 peraturan yang dimaksud sama, Komite III DPD menjalankan pelaksanaan lingkup tugas meliputi beberapa bidang berikut, yaitu:
- pendidikan;
- agama;
- kebudayaan;
- kesehatan;
- pariwisata;
- pemuda lalu olahraga;
- kesejahteraan sosial;
- pemberdayaan perempuan lalu proteksi anak;
- tenaga kerja;
- keluarga berencana;
- perpustakaan; dan
- ekonomi kreatif.
Pada salah satu bidang Komite III DPD tersebut, sebagai kebudayaan, Komeng ingin mewujudkan misinya di bidang seni budaya juga menetapkan hari komedi nasional.
RACHEL FARAHDIBA R | NANDITO PUTRA
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?




