Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum serta Keamanan, Mahfud Md, menilai, independensi hakim MK akan terganggu bila revisi UU MK versi DPR disahkan. Menurut Mahfud, beberapa pasal di draf revisi UU MK versi DPR itu tak adil. Ketidakadilan itu oleh sebab itu tampak ingin menendang hakim MK yang digunakan selama ini dianggap kritis.
“Pasal revisi itu mengancam 3 penduduk hakim MK yang sedang periode kedua. Mereka dimintai konfirmasi apakah jabatan diteruskan atau tidak. Pasal itu menyangkut pendatang pemukim yang mana selama ini dikenal kritis,” kata Mahfud usai pada Negara Indonesia Integrity Wadah 2024 yang dimaksud diadakan Trancparency International Indonesia di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan, revisi yang disebutkan ditolak pada saat dirinya masih menjadi Menkopolhukam. Ia tak setuju akibat revisi UU MK sudah ada pernah direalisasikan pada 2020.
“Namun revisi itu muncul pada 2022. Itu sudah ada jadi RUU-nya dan juga belaka sekian pasal. Hal ini menurut saya bukan adil lalu mengancam independensi Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.
Penolakan Mahfud itu disampaikan dengan mengirimkan jawaban pemerintah ke DPR agar pasal-pasal yang mana mengancam independensi hakim dihapuskan. Ia mengatakan, pasal yang digunakan bermasalah itu menyangkut pengkategorian hakim konstitusi berdasarkan periode jabatan lima tahunnya.
Revisi ini mengatur agar hakim bisa jadi berhenti setelahnya usia 70 tahun atau habis masa jabatan terakhir. Aturan ini khusus untuk hakim yang tersebut pada periode ketiga kemudian mendekati masa pensiun.
“Sehingga pilihan kalau masuk jabatan terakhir itu berarti beliau akan pensiun di umur 71, bertambah yang dimaksud Anwar Usman itu,” kata Mahfud.
Sementara itu, untuk hakim periode kedua sanggup dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan jabatannya. Periode kedua ini seperti hakim konstitusi seperti Suhartoyo, Saldi Isra, juga beberapa hakim lainnya. “Nah itu kebetulan menyangkut orang-orang yang dimaksud selama ini dikenal kritis,”kata Mahfud.
Namun, Mahfud meyakini, revisi UU MK itu tiada sanggup berjalan lagi. Sebab, kesempatan kebijakan pemerintah untuk menyingkirkan hakim konstitusi yang kritis telah terjadi berlalu juga Pemilihan Umum 2024 telah terlewati.
Sebelumnya, pemerintah juga DPR sudah pernah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Security (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Pemerintah setuju untuk dapat meneruskan pembicaraan juga pengambilan langkah tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi ke Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi pada keterang resminya pada Mei 2024.
Revisi UU MK ini dikritik oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Palguna menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang tersebut membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai, revisi ini sudah ada jelas bisa saja memengaruhi independensi hakim MK. Bahkan, kata dia, pengaruh itu sudah ada sanggup dipahami oleh warga awam tanpa harus menjadi sarjana hukum terlebih dahulu.
“Enggak penting jadi sarjana hukum telah tahulah itu sanggup mempengaruhi independensi hakim konstitusi,” kata Palguna.
Belakangan, DPR menyepakati agar langkah pada tingkat II atau pengambilan langkah Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada periode selanjutnya. Dengan demikian, RUU MK akan berubah jadi RUU operan atau carry over untuk DPR periode 2024-2029.
Novali Panji Nugroho berkontribusi di penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis




