Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, banyak pejabat yang digunakan mengisi data asal-asalan di mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang digunakan ditulis memiliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang disebutkan miliki tarif banyak jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih mempunyai harga jual tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang tambahan berbagai amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke beliau gitu kan, di dalam mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang digunakan ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran secara langsung Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban untuk masyarakat.
“Saya pernah memohonkan Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang mana anda anggap sedikit kontroversial dalam pada pengisiannya, itu lebih lanjut dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang tersebut disinyalir memang benar pengisiannya itu tidak ada didasarkan pada fakta yang mana sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru ketika ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang disebutkan berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di area Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin dan juga diesel. Bahkan, nilai tukar kondisi bekas pada tahun yang disebutkan juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi tak menyebutkan siapa pejabat yang mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tak diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan pada dataLHKPNtersebut.




