Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara pada perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di area wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Hari Senin (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kemudian Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar serta mengatasi uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar mampu dibayar paling lambat satu bulan setelahnya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa bukan mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita dan juga dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili dengan satu dituduh lain di area tindakan hukum korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, di berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta dan juga Reza dengan Harvey Moeis bersekongkol menyebabkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu menghimpun bijih timah hasil penambangan liar di tempat wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta sama-sama Reza lalu Harvey kemudian berjualan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu terhadap PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilaksanakan menggunakan cek kosong.




