Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online dengan syarat China Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online dengan syarat China berinisial YZ. Ia ditangkap ketika hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Awal Minggu (2/12/2024).
Direktur Pengawasan dan juga Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap ketika hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang digunakan yang dimaksud bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, pada waktu dijalankan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang mana bersangkutan tidak ada sendiri, tapi dengan ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, pada waktu ini ketiga anaknya telah bersatu ibu mereka.
“Saat ini Anaknya sudah ada dengan dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang bersangkutan menghubungi istrinya dan juga istrinya datang ke Batam lalu sekarang anaknya telah diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada waktu menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang bersangkutan diamankan pada waktu akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan kemudian Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman ketika konferensi pers di tempat kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan berhadapan dengan permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang digunakan bertanggung jawab untuk pengiriman lalu mencuci uang dari hasil judi online.




