Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Periode

JAKARTA – Kimberly Ryder dan juga Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Pusat telah terjadi memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang dimaksud tercantum di salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat juga Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang disebutkan , hari terakhir pekan (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar juga Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang digunakan bernama Rayden juga Aisya dalam pada Pengasuhan Penggugat (Kim) serta memberikan akses terhadap Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar pada Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku sudah ada dalam talak tiga. Selain perceraian, kesulitan rumah tangga merekan juga sempat berujung ke jalur hukum sebab Kim melaporkan Edward melawan tuduhan penggelapan mobil di tempat Polres Metro Ibukota Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI lantaran dugaan kekerasan pada anak yang digunakan dijalankan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan berhadapan dengan dugaan aktivitas KDRT yang didapatnya selama menikah. Komunikasi dia pun tiada terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.




