UMP Naik 6,5% dalam 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di dalam sedang kenaikan harga-harga barang yang digunakan masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera lalu asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai naiknya harga barang jasa bisa saja menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum semata-mata 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai nilai keinginan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik pada berhadapan dengan 8,7-10% dikarenakan bisa saja menggalakkan Ekonomi Nasional hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin menyokong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih banyak tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang mana lebih lanjut baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan secara langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang dimaksud dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih lanjut kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% berjauhan dari cukup lalu pemerintah diminta transparan persoalan formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke kenaikan harga di area tahun depan lalu menggalakkan daya beli.
“Saya pikir positif buat pelaku bisnis maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di dalam bawah ekspektasi sekitar 1,5% di tempat 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.



