71.424 Audien Melewati Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) juga Tenaga Non ASN yang tersebut terdaftar di Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 partisipan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang digunakan lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 partisipan atau 0,55% yang dimaksud dinyatakan tiada lolos. Info kelulusan mampu diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak kemudian tak dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di tempat Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang tersebut dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah lama memperoleh surat kebijakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang digunakan berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai juga surat kebijakan hasil konversi nilai Skala Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang mana berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang mana pada bagian nama, tempat lahir, juga tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, sudah pernah ditandatangani sendiri oleh partisipan lalu dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah terjadi ditandatangani sendiri oleh partisipan dan juga dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga masih berlaku pada pada waktu pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Optimal Jasmani kemudian Rohani dari Dokter yang mana berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang mana bekerja pada Unit Pelayanan Bidang Kesehatan otoritas (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Bidang Kesehatan pada Kementerian Agama) yang tersebut dibuat lalu ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;




