7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah terjadi membekukan 7.500 account yang dimaksud terindikasi digunakan untuk proses judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Kongres pers capaian deks pemberantasan perjudian daring juga deks keamanan siber serta pelindungan data, pada Kementerian Komunikasi lalu Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang mana telah terjadi ditemukan oleh PJP serta oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 juga hampir 100 persen telah dibekukan,” kata Juda pada paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, bergabung terlibat berperan pada pencegahan judi online. Pihaknya melakukan konfirmasi sistem pembayaran tidaklah digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang dimaksud kita mempunyai two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang mana digunakan di kegiatan judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar tabungan yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian di area share terhadap bidang sehingga semua mampu mengantisipasi.
“Dan tabungan itu juga dishare untuk Bank Indonesia disampaikan terhadap Bank Indonesia lalu oleh Bank Indonesia, daftar account itu kemudian masuk ke di sistem BI Fast untuk melakukan konfirmasi bahwa begitu kegiatan ini digunakan dalam di BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi terhadap warga khususnya para klien pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini berbagai sekali digunakan oleh penduduk kemudian ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun pada media-media sosial,” tandasnya.




