Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih tinggi dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang tersebut bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production pada perusahannya yang digunakan bergerak dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang disebutkan teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dimaksud dibuat lantaran terlapor diduga melakukan penggelapan juga penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor pada kegiatan bisnis fashion muslim miliknya pada tahun 2019. Dia berwenang pada pembayaran barang dagang untuk konveksi dan juga vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor sebab sejumlah permasalahan terkait utang yang dimaksud menurutnya tak masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal sebab semakin ke di sini semakin banyak persoalan utang piutang yang digunakan nominalnya semakin membesar serta semakin tidaklah masuk akal, sedangkan barang dagang itu telah bukan ada,” ujar Rizki Amelia di tempat Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 ketika dilaksanakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor sudah pernah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara memproduksi proses fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang dimaksud merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan dengan syarat usulnya.
“Makanya saya melakukan audit kemudian hasilnya bulan Februari 2025 sudah ada meninggalkan serta benar adanya telah lama terjadi penggelapan dan juga adanya kegiatan fiktif yang tersebut dijalankan oleh yang dimaksud bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor serta sang suami sudah mengakui kesalahannya dan juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang dimaksud sebesar Rp135 juta.
“Beliau dan juga suami alhamdulillah kooperatif serta sempat menimbulkan pernyataan kemudian mengakui kalau benar adanya yang dimaksud bersangkutan yang dimaksud melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan setelahnya itu baru diadakan audit,” jelasnya.
Tapi, pasca diadakan audit dan juga diketahui total kerugian yang tersebut dialami, terlapor juga suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang dimaksud dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di tempat ini untuk suaminya khususnya tak memberikan tabungan koran, jadi kami rasa sudah ada bukan ada kooperatif dari yang digunakan bersangkutan. Makanya ketika somasi meninggalkan tidaklah diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.




