Peternak Tunggu Regulasi yang digunakan Membantu Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak sudah melakukan aksi buang susu pada (6/11) di area berbagai wilayah pada Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah ada melakukan hal yang tersebut sejenis akibat penolakan kemudian pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, juga Desember (2023), kami (peternak) memang benar sempat beberapa truk yang mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tidaklah kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di dalam tanah air, kejadian buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan dalam Indonesia khususnya. Ini adalah tidak hanya saja sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan sektor pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu pada video yang tayang dalam kanal YouTube Sapi Perah FARM diambil Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak dan juga harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan nilai sangat diskon dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang tersebut kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di area kuota dulu sehingga bukan bisa saja kirim susu ke pabrik di jumlah keseluruhan yang dimaksud biasanya sudah ada dilakukan,” jelas Bayu lebih besar lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya pada tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang dimaksud mampu menghasilkan kembali undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang mana dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan sektor pengolahan susu, sempat berdebat para peternak juga pengepul di area dalam. Intinya dia mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tidaklah di tempat bawah SNI. Kalau memang sebenarnya kualitas yang mana dia inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini bukan apple to apple. Karena sapi-sapi yang dimaksud ada di area Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang digunakan mereka itu impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh lapangan usaha susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi sektor oleh sebab itu dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang tiada secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap produk-produk susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud sebab regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi dan juga menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya diperkenalkan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan perusahaan ini dikarenakan ada kepastian,” tutup Bayu.



