3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap juga Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah melakukan pelimpahan dituduh serta barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada perkara dugaan korupsi terdiri dari suap yang mana menjerat tiga dituduh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dijalankan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan dituduh serta barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus di perkara tindakan pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial terdakwa ED, HH, dan juga M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di tempat Jakarta, Hari Minggu (15/12/2024).
Setelah regu JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga dituduh eks hakim PN Surabaya ditahan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan di dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU pada Rutan Salemba kemudian terdakwa ED juga M ditahan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah regu JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, lalu berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap juga gratifikasi yang mana menjerat terperiksa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa pada waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang tersebut memvonis bebas Ronald Tannur di area PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH kemudian M ditetapkan sebagai dituduh di tindakan hukum dugaan aktivitas pidana korupsi terdiri dari suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap serta gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur di tindakan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.




