3 Fakta Perseteruan Rezky Aditya serta Wenny Ariani, Cekcok sejak 2021

JAKARTA – Rezky Aditya kemudian Wenny Ariani setuju melakukan Tes DNA setelahnya melakukan peringkat perkara khusus terkait dugaan penelantaran anak pada Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 November 2024. Kasus yang melibatkan keduanya telah terjadi berlangsung lebih tinggi dari tiga tahun tanpa penyelesaian.
Rezky Aditya menyatakan kesediaannya untuk melakukan tes DNA pasca peringkat perkara. Resky didampingi istri, Citra Kirana juga pengacara Ana Sofa Yuking di tempat Polda Metro Jaya.
Fakta Perseteruan Rezky Aditya kemudian Wenny Ariani
1. Citra Kirana Bersedia Menyambut Kekey
Citra Kirana menyatakan kesiapannya menyambut Kekey, apabila terbukti sang anak berdarah Rezky Aditya.
“Saat putusan di area Pengadilan Negeri, kami menang sebab bukan ada bukti atau saksi yang mana mampu meyakinkan hakim bahwa anak yang disebutkan adalah anak biologis Rezky. Belum ada kesepakatan untuk tes DNA. Namun, secara kemanusiaan, Rezky menawarkan untuk tes DNA, tetapi pihak sana menolak juga justru bicara dalam media,” kata Ana.
Ana juga menjelaskan tambahan lanjut terkait larut nya persoalan hukum ini tak berjalan dengan lancar menghadapi dugaan penelantaran anak yang tersebut dilaporkan Wenny Ariani. Dari keterangan yang digunakan diberikan ada bahwa kedua belah pihak masih belum ada kesepakatan sejak awal persoalan hukum untuk melakukan Tes DNA sehingga tindakan hukum ini terus berlangsung sampai tiga tahun.
Namun, upaya untuk melakukan tes DNA ini terhambat akibat pihak dari sana belum bersedia. Rezky sebenarnya telah bersedia untuk melakukan Tes DNA sejak awal tindakan hukum ini untuk membuktikan tuduhan yang digunakan dilaporkan oleh Wenny Ariani dari anak tersebut.
2. Pernyataan Kuasa Hukum Wenny
Ferry Aswan selaku pengacara Wenny Ariani mengaku tidaklah pernah mengundur persoalan hukum ini untuk melakukan Tes DNA. Bahkan Wenny justru yang dimaksud pertama kali mengajukan untuk melakukan Tes DNA terhadap perkara yang dilaporkan Wenny.
Ferry juga menjelaskan di tempat depan penyidik bahwa kliennya sudah ada sejak awal memohon untuk melakukan tes DNA, tujuh bulan sebelum masuk pengadilan. Waktu yang dimaksud sudah ada ditawarkan terhadap pihak Rezky namun tiada dilakukan
“Alhamdulillah, pasca gelar kejuaraan perkara, kita sudah ada menemui titik terang kemudian telah dilakukan berdiskusi. Intinya, kita akan melakukan tes DNA bersama,” tutur Ferry.
Setelah dijalankan peringkat perkara khusus di dalam Polda Metro Jaya, kedua belah pihak bersedia melakukan tes DNA secepatnya.
3. Awal Kasus Mencuat
Munculnya persoalan hukum ini pada Juni 2021. Wenny mengungkapkan bahwa beliau kemudian Rezky mempunyai anak sejak 2013, tetapi merekan berhenti berinteraksi pada 2014. Kemudian beliau menggugat Rezky di area Pengadilan Negeri Tangerang.
Wenny menuntut ganti kerusakan sebesar Rp17,5 miliar juga pengakuan kemudian tanggung jawab Rezky sebagai ayah anak tersebut. Rezky pun memilih untuk tak memberikan pernyataan dikarenakan gugatan menjadi perhatian publik.



