3 Barang yang mana Tidak Kena PPN, Ini adalah Daftar Lengkapnya

JAKARTA – Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% dalam tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang mana tidaklah terkena PPN . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, pemerintah terus membantu penduduk dan juga dunia bidang usaha melalui infrastruktur pembebasan PPN berhadapan dengan penyerahan barang serta jasa tertentu.
Seperti dijelaskan pada akun media sosial Ditjen Pajak , kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan di menjaga daya beli rakyat sekaligus menggerakkan peningkatan ekonomi. Tercatat ada kategori barang lalu jasa yang dimaksud tak dikenakan PPN pada sistem perpajakan Indonesia.
Kebijakan prasarana pembebasan PPN ini untuk meyakinkan akses yang digunakan lebih lanjut terjangkau bagi semua orang. Apa hanya barang juga jasa tersebut? Temukan jawabannya di dalam sini.
Ini 3 Grup Barang yang digunakan Tidak Kena PPN:
1. Penyerangan (jual beli) menghadapi barang keinginan pokok dalam bentuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan juga sayur-sayuran tidak ada dikenakan/bebas PPN.
2. Penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, serta jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Semua buku pelajaran umum baik cetak maupun digital dibebaskan dari PPN.
Kebijakan Tarif PPN 12 Persen
Kebijakan untuk meningkatkan tarif PPN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan jumlah keseluruhan penerimaan negara di dalam sektor pajak. Diterangkan bahwa bahwa rata-rata PPN di dalam seluruh dunia sebesar 15%, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan juga yang mana lain-lain, Indonesia di tempat 11% lalu nantinya 12% pada tahun 2025 masih berada di tempat bawah rata-rata PPN dunia.
Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif yang dimaksud guna menambal beban keuangan negara dan juga menguatkan pondasi perpajakan, akibat pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar ketika ini.




