2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di dalam Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menyebarkan konten negatif tentang petugas di dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB dan juga LJ yang tersebut saat ini berada di area ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengantisipasi pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi secara langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal juga CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang mana bersangkutan sampai dengan pergi dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Hari Jumat (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tidaklah ditemukan bukti yang mana memperlihatkan bahwa ada pemberian juga penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tiada didapat pengakuan dari anggota bahwa sudah menerima beberapa jumlah uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang serupa (@stellaroptics888) yang tersebut berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di di video itu, ia juga menyatakan apa yang dimaksud disampaikan pada video sebelumnya tak benar.
Sementara itu, uang sebagian Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap saja melakukan klarifikasi secara segera untuk LB kemudian LJ tentang pernyataan di tempat di konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memperlihatkan memberikan pernyataan yang mana sejenis sesuai dengan konten video kedua yang tersebut merekan unggah. Saat LB dan juga LJ tiba di area Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas menghadirkan merek ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang disebutkan terekam di tempat kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB kemudian LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi dan juga Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk menjamin integritas juga akuntabilitas di setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang mana ketat. Apabila ada petugas yang digunakan terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.




