Wacana Pemanfaatan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan pemanfaatan zakat untuk acara Makan Bergizi Gratis (MBG) belaka memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan acara MBG yang digunakan dinilai masih sejumlah kekurangan.
“Setelah tambahan dari sepekan berjalan acara MBG dinilai masih sejumlah kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan kegiatan tidak malah memicu polemik baru yang mana tak perlu seperti melontarkan pemakaian zakat untuk MBG sebab tidaklah landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, hari terakhir pekan (17/1/2025).
Untuk diketahui, lontaran pemakaian zakat untuk inisiatif MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan di acara yang tersebut menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat di syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk mengupayakan delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit hutang, budak yang dimaksud ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, serta fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidaklah dapat digunakan secara serampangan,” katanya.
Zakat, kata Kiai Maman, miliki sistem yang berbeda oleh sebab itu sudah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, pemakaian dana zakat sebaiknya masih difokuskan pada program-program yang mana lebih besar spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir lalu miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk kegiatan yang digunakan bersifat umum serta melibatkan seluruh rakyat yang mana bukan termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan kegiatan MBG yang merupakan kegiatan pemerintah yang mana didesain secara sistematis kemudian telah terjadi dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tinggi tepat untuk program-program yang dimaksud sifatnya umum juga menyasar publik luas, termasuk acara kondisi tubuh juga peningkatan gizi. “Jadi tak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.




