Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM lalu Paspor

JAKARTA – Ketua Dewan Perekonomian Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dengan government technology (GovTech), maka orang yang belum membayar pajak nantinya tak mampu mengurus paspor hingga SIM.
Menurut Luhut, hal yang disebutkan mengingat pentingnya digitalisasi di dalam pelayanan publik. Sistem digital ini dirancang untuk menurunkan birokrasi berlebih juga memberikan pengalaman yang dimaksud lebih besar mudah dan juga cepat bagi masyarakat.
Lebih berjauhan lagi, penerapan teknologi ini bisa saja berdampak pada hal-hal lain misalnya, ada seseorang yang mana bukan dapat mengurus paspor apabila belum melunasi pajak. Bahkan, pembaruan izin bidang usaha atau dokumen lain juga mampu terhambat jikalau kewajiban tertentu belum dipenuhi.
“Lebih terpencil lagi nanti, kamu ngurus paspormu gak mampu akibat kamu belum bayar pajak. Kamu gak mampu nanti kalau tambahan berjauhan lagi, kamu memperbarui ijinmu di area apa (SIM), gak mampu oleh sebab itu kamu belum bayar ini (pajak),” ungkap Luhut pada konferensi pers di area Jakarta, disitir pada hari terakhir pekan (10/1/2024).
Luhut menambahkan, nantinya sistem ini akan dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) serta big data untuk menggalang teknologi ini untuk meningkatkan transparansi di area masyarakat.
“Jadi semua ngerti serta memang benar ini menyebabkan Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin. Karena Teknologi AI itu Artificial Intelligence dengan big data yang tersebut kita punya. Yang sedang dibangun terus ini. Itu akan memproduksi Indonesia ini berubah,” jelasnya.
Sebelumnya, Luhut dengan Dewan Kondisi Keuangan Nasional memberikan rekomendasi terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang mana dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, lalu efektivitas tata kelola negara.
Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax kemudian SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas pada pengelolaan pajak lalu penerimaan sektor mineral serta batu bara.
Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 menegaskan proses pengadaan barang dan juga jasa lebih besar transparan kemudian efisien.




