PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pemasaran 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang mana dihadapi, teristimewa dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% lalu penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan total kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, dikarenakan selama ini mereka itu menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin perekonomian Indonesia.
Pada 2024, jumlah total kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini adalah menjadi faktor stagnasi pangsa mobil dalam level 1 jt unit selama 2014-2023 dan juga kontraksi pangsa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, transaksi jual beli mobil 2025 dikhawatirkan jebol di area bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, dalam mana lingkungan ekonomi turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil dapat diselamatkan dengan estimasi jualan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan juga Elektronika Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, bidang otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli publik dan juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang mana lebih besar besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN juga penerapan opsen PKB kemudian BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan perekonomian Indonesia kemudian tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif lalu relaksasi kebijakan untuk pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 lalu Prospek Insentif dari otoritas yang dimaksud dijalankan di tempat Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menggerakkan bidang kendaraan listrik, kemudian penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan juga BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan juga BBNKB, di tempat mana pada waktu ini sudah terdapat 25 provinsi yang dimaksud menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan juga BBNKB,” kata Tata.




