Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka di tempat Kasus Harun Masiku? Ini adalah Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai dituduh terkait perkara Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga sekarang ini masih belum memeriksa Hasto pada statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya pada waktu ini masih mengakumulasi bahan-bahan yang dimaksud dapat digali terhadap Hasto pada waktu pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada ketika pemeriksaan seseorang ini. Tidak semata-mata HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus mempunyai materi baik yang tersebut akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang dimaksud akan kita jelaskan,” kata Hasto pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan Hari Senin (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, pada waktu ini KPK sedang mengoleksi keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang digunakan didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang mengoleksi itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada ketika yang bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang tersebut mau kita tanyakan keterangan apa yang mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang dimaksud didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan di proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang dimiliki KPK, lanjut ia sanggup mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang dimaksud diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak meskipun memang benar kalau dituduh itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi tetap memperlihatkan kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki. Sehingga yang dimaksud bersangkutan itu tak bisa jadi lagi mengelak sekalipun ya kalau mengelak ya silakan sekadar seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status terperiksa di dua perkara. Yang pertama, terperiksa persoalan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai dituduh perintangan penyidikan pada upaya KPK di menangkap Harun Masiku yang digunakan sudah pernah menyandang status buron.




