Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dilakukan memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 pada seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang dimaksud seringkali menjadi penyulut kecelakaan maut akibat rem blong atau tidaklah kuat menanjak, tidaklah cuma dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang mana over dimension, masuk di ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang mana menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya serta dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang mana tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang mana menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga mampu menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, juga Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan diadakan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di dalam jalan tetap memperlihatkan menjadi prioritas utama.
Pendekatan Preemtif dan juga Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif dan juga preventif melalui edukasi lalu sosialisasi untuk masyarakat. Salah satu upaya yang dimaksud dijalankan adalah dengan menyokong dimasukkannya etika berlalu lintas ke pada kurikulum sekolah sejak dini.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak telah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran warga akan meningkat,” ujarKakorlantas.




